Senin, 22 Desember 2025

Ganjil Genap Diterapkan 24 Jam? Begini Tanggapan Polda MetroJaya

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 17:35 WIB
Pemberlakukan Ganjil Genap. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Pemberlakukan Ganjil Genap. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RBG.ID - Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan buka suara terkait usulan kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan 24 jam. 

Hal tersebut Doni sampaikan merespons usulan DPRD DKI Jakarta yang meminta rekayasa lalu lintas ganjil genap diterapkan 24 jam untuk menekan polusi udara Jakarta.

"Itu harus didiskusikan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: DPRD DKI Usul Ganjil Genap Berlangsung 24 Jam untuk Atasi Polusi Udara, Begini Kata Heru Budi
 
Mantan Kapolres Cianjur ini mengatakan, dalam membuat kebijakan tidak bisa sembarangan. Perlu ada kajian, diskusi, dan uji coba terlebih dahulu.
 
"Karena, setiap kebijakan tidak bisa langsung, dengan wacana langsung direalisasi. Perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi, kita uji coba seperti itu," jelasnya.
 
"Perlu ada pengkajian, diskusi, kita uji coba. Jadi, tidak serta-merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," tandasnya.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Korlantas

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan penerapan ganjil genap selama 24 jam.

Ia meyakini bahwa jika ganjil genap diterapkan selama 24 jam bisa mengurangi polusi udara dan kemacetan.

"Harapan saya pemda segera untuk mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil, mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam," ujar Ida Mahmudah kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Bukan Jakarta, Depok Jadi Kota dengan Polusi Udara Terburuk di Indonesia
 
Diketahui, uji coba tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta mulai diberlakukan mulai hari ini, Jumat (25/8/2023).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, sanksi yang diterapkan maksimal adalah dena sebesar Rp 500 ribu.
 
"Untuk sepeda motor Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya. Denda maksimal," katanya.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X