RBG.ID - Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak Bogor pada akhir pekan.
Dilansir dari NTMC Polri, ganjil genap Puncak digelar mulai hari ini, Jumat (1/9/2023) pukul 14.00 hingga Minggu (3/9/2023) jam 24.00.
Adapun peraturan ganjil genap tersebut yaitu bagi kendaraan yang berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap maka akan diputar balik oleh petugas.
Baca Juga: Cek! Ini 4 Ruas Jalan Tangerang yang Bakal Diberlakukan Ganjil Genap
Pelaksanaan ganjil genap Puncak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Ganjil genap ini hanya berlaku untuk kendaraan yang mengarah ke Puncak atau atas.
Berikut ini lokasi ganjil genap di Jalur Puncak:
Baca Juga: Begini Kronologi Kecelakaan Maut Bus Eka Cepat vs Sugeng Rahayu Tewaskan 4 Orang di Ngawi
1. Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
2. Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak.
Sementara itu, untuk pelaksanaan one way atau satu arah akan diberlakukan secara situasional atau saat diperlukan saja.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Ketua Komisi D DPRD DKI Minta Penerapan Ganjil Genap Berlangsung 24 Jam, Ini Alasannya
DPRD DKI Usul Ganjil Genap Berlangsung 24 Jam untuk Atasi Polusi Udara, Begini Kata Heru Budi
Ganjil Genap Diterapkan 24 Jam? Begini Tanggapan Polda MetroJaya
Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku Pada Akhir Pekan Sabtu 26 Agustus 2023, Semua Bebas Melintas
Siap-Siap! Wilayah Tangerang Raya Arah Jakarta Akan Diterapkan Sistem Ganjil Genap