Bayi tersebut pun kondisinya kritis dan harus dirujuk ke rumah sakit. Namun keluarga sempat menolak karena tak bisa bayar rumah sakit.
"Saya langsung koordinasi dengan pimpinan daerah kecamatan karena bayi tak punya BPJS, akhirnya bayi dirujuk, biaya dipikirkan bersama," paparnya.
Bahkan, Forkopimcam siap membantu, Puskesmas Kademangan dengan OPD sepakat untuk mengumpulkan iuran, untuk memberikan santunan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kasus atau penyakit TB Paru minimal harus terus diobati selama enam bulan.
"Pergunakan fasilitas posyandu, Puskesmas, karena di puskesmas ada obat untuk TB Paru gratis," singkatnya.
Camat Mande, Rela Nurela, menuturkan, bayi gizi buruk yang meninggal tersebut memang lost contact dan tidak lagi di bawah pengawasan posyandu setelah terdiagnosa gizi buruk.
"Pernah usia empat bulan dikawal puskesmas sampai normal lagi setelah itu keluarga tak pernah bawa lagi, jadi tak tahu perkembangan," jelasnya.