Menurutnya, adendum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentu dibolehkan. Dan itu sudah dibahas beberapa kali oleh dinas dan Pemkot. Sehingga tidak ada alasan pedagang menolak direlokasi dari TPS ke gedung baru.
"Pedagang Pasar Family sudah punya tempat di gedung baru. Karena apa mereka gak mau pindah? karena beberapa diantaranya mereka merasa sudah nyaman di TPS," imbuhnya.
Dalam keterangannya, para pedagang menolak direlokasi dengan alasan pertama Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar pasar belum dibersihkan. Kedua tempat pemotongan ayam belum dibangun, padahal pedagang sudah membayar.
Ketiga, penambahan tangga (ram) yang berada di depan gedung baru dibangun tidak ada dalam site plan, maka harus dibongkar. Keempat, penempatan pedagang makanan yang sejak awal di lantai dasar akhirnya dipindahkan ke atas.
Kelima penambahan kios dan lapak +-70 buah. Keenam iuran pengelolaan pasar sampai saat ini belum pernah disampaikan kepada pedagang. (pay)