Menurutnya, apabila pada pemanggilan yang kedua pelaku tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa. Sementara ini, pihak kepolisian masih normatif, artinya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Apabila besok (hari ini,Red) pelaku tidak hadir, maka polisi akan melakukan upaya paksa," terang Eri.
Kata dia, jumlah korban lebih dari lima yang sudah melaporkan ke Polres Metro Bekasi. Bahkan yang satu korban lainnya melaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Kerugian di atas lima ratus juta, laporannya pasal 378, 372 dengan 24 pemalsuan surat," pungkasnya. (pra)