"Jadi, Maryanto menawarkan sebidang tanah atas nama Husni yang katanya dipercayakan ke pelaku. Nah, karena percaya, dilakukan pembayaran secara bertahap, ketika kurang Rp 20 juta lagi, ternyata lokasi tanahnya tidak diketahui ada dimana. Sehingga kerugian paman saya mencapai Rp 195 juta," beber Irwan, usai mendatangi Polres Metro Bekasi.
Saat itu, dirinya mempercayai modus korban, karena adanya dorongan dari seorang bernama Jarot. Beliau (Jarot) merupakan orang yang sudah dianggap saudara oleh pamannya, sehingga tidak ada pikiran mereka akan menipu. Setelah modusnya terkuak, Jarot menghilang tanpa kabar.
"Jadi, Jarot itu yang menyambungkan, ternyata mereka kongkalikong. Sekarang, Jarot susah dihubungi. Pelakunya orang Cabang Bungin," ucapnya.
Korban yang tertipu sama dengan pamannya tercatat sudah hampir enam orang dengan kerugian yang dialami beragam.
"Sudah ada enam orang yang tertipu, modusnya sama sertifikat palsu dan AJB, kerugian mencapai Rp 2 miliar," tuturnya.
Dalam hal ini, pihaknya meminta uang dikembalikan, namun pelaku tak kunjung mengembalikannya. Sehingga pada tahun 2019 lalu, dirinya meminta perlindungan hukum ke Polres Metro Bekasi, dan semua sudah diperiksa berikut saksi-saksi lainnya, cuma sampai sekarang tidak ada kelanjutannya lagi dari pihak kepolisian.
"Korban semua berharap, upaya kepolisian untuk menangkap pelaku penipuan ini, supaya tidak ada lagi korban yang lain," pintanya.
Kuasa hukum korban, Eri Efendi menuturkan, hasil pertemuan dengan pihak kepolisian, pelaku akan dilakukan pemanggilan yang kedua pada Selasa (29/11).