Minggu, 21 Desember 2025

16 Ribu Pasien TBC Jalani Pengobatan

- Senin, 28 November 2022 | 11:13 WIB
Komunitas Penabulu STPI Kabupaten Bekasi, dalam sebuah acara bertajuk pertemuan Komunitas dan Pemangku kepentingan Jejaring DPPM, di Hotel GTV, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. (Istimewa).
Komunitas Penabulu STPI Kabupaten Bekasi, dalam sebuah acara bertajuk pertemuan Komunitas dan Pemangku kepentingan Jejaring DPPM, di Hotel GTV, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. (Istimewa).

RBG.ID, BEKASI - Komunitas Penabulu STPI Kabupaten Bekasi, mencatat angka kasus penderita Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Bekasi, cukup tinggi, dan berada di urutan kelima di Jawa Barat (Jabar).

Sepanjang tahun 2021 hingga 2022, ada sekitar 16.000 penderita TBC yang menjalani pengobatan di rumah sakit.

Penyebab tingginya angka kasus TBC, disebabkan kesadaran masyarakat yang masih minim terhadap penyakit tersebut. Dan kebanyakan masyarakat masih malu dan takut jika didiagnosa menderita TBC, sehingga sulit untuk melakukan deteksi terhadap pemeriksaan kontak erat penderita.

BACA JUGA: Jabar Penyumbang TBC Terbanyak di Indonesia, Penyebabnya Karena Ini

Hal ini disampaikan oleh Staf Program Eliminasi TBC Konsorsium Penabulu STPI, Satriani, dalam sebuah acara bertajuk pertemuan Komunitas dan Pemangku kepentingan Jejaring DPPM, di Hotel GTV, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

"Ada sekitar 16.000 yang tercatat mengalami TBC. Tapi ada dua tipe, yakni bakteriologis dan klinis, itu sudah terbagi, apa yang sudah kami lakukan?. Jadi, kami tidak turun untuk investigasi sendiri, tapi menghair kader Tuberkulosis," kata Satriani, usai acara, belum lama ini.

Ia mengungkapkan, Konsorsium Komunikasi Penabulu STPI, berkomitmen bersama mendukung terlibatnya lintas sektoral dalam jejaring DPPM di Kabupaten Bekasi, dengan melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, selaku Kepala Seksi P2PM Program Tuberkulosis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X