Ia menuturkan, kebijakan perusahaan di antaranya tidak selamanya karyawan bekerja seperti biasa enam atau tujuh hari. Karena ada yang dikurangi menjadi tiga atau empat hari per minggunya. "Ada pula kebijakan yang lain terkait situasi ekonomi global yang sekarang berdampak pada negara kita, termasuk berdampak pada produk yang diekspor ke luar negeri,” tuturnya.
Sementara itu, Pengumuman besaran upah minimum (UM) 2023 bakal mundur dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sebagai imbas dari perubahan formula penetapan UM 2023 yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam permenaker tersebut, formula perhitungan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu di daerah tersebut. Di mana, UM merupakan hasil penjumlahan dari upah minimum tahun berjalan dan perkalian penyesuaian nilai UM dengan upah minimum tahun berjalan. Sebagai keterangan, nilai penyesuaian nilai UM ini diperoleh dari penjumlahan antara inflasi year on year per September dengan perkalian PE provinsi/kabupaten/kota dan alpha. PE diperoleh dari perubahan PE kuartal I, II, III tahun berjalan dan kuartal IV tahun sebelumnya terhadap PE kuartal I, II, III tahun sebelumnya dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya.
Ya, tahun ini, ada pemain baru dalam perhitungan penetapan UM yakni faktor alpha. Adapun alpha tersebut merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
”Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten dan kota tidak boleh melebihi 10 persen,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resminya.
Ini berlaku juga untuk daerah yang mungkin hasil penghitungan penyesuaian nilai UM melebihi 10 persen. Gubernur wajib menetapkan paling tinggi 10 persen. Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Adanya formula baru ini pun turut berdampak pada batas akhir pengumuman UM 2023. UM provinsi (UMP) yang biasanya wajib disampaikan pada 21 November, mundur hingga 28 November 2022. Sementara UM kabupaten/kota (UMK) yang sejatinya diumumkan pada 30 November diperpanjang hingga 7 Desember 2022.
Ida mengatakan, perubahan jadwal ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung UM 2023 sesuai formula baru. ”Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten dan kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” ungkapnya. (sur/jpc)