Senin, 22 Desember 2025

Gegara Ini, Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi Terancam Batal

- Senin, 21 November 2022 | 10:31 WIB
Pekerja di kawasan industri di Kabupaten Bekasi.
Pekerja di kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

RBG.ID, BEKASI – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2023 dipastikan naik. Namun tidak untuk Kabupaten Bekasi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Karawang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ada perubahan.

UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat.

“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu juga hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, meminta para buruh untuk memahami kondisi saat ini dengan keinginan kenaikan upah 13 persen. “Kita harus pahami, bahwa situasi perekonomian, khususnya di Jawa Barat tidak seperti yang kita harapkan," kata Uu.

"Sebagaimana kemarin kita berkunjung ke salah satu perusahaan tekstil dengan Pak Menteri (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), beberapa perusahaan sudah membuat beberapa kebijakan,” sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X