RBG.ID, BEKASI - Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) yang masih berusia muda, mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani program, di Lapas kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pembebasan bersyarat ini sesuai Undang-undang nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022,
Menurut keterangan Kasi Binadik Lapas kelas IIA Cikarang, Muhammad Dani Firmansyah, pembebasan bersyarat ini setelah memperhatikan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Cikarang, serta Penyesuaian Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam hal ini kata Dani, ada puluhan napi yang bebas bersyarat di Lapas kelas IIA Cikarang.
"Jumlah napi yang mendapat pembebasan bersyarat ada 41 orang, yang sebelumnya seluruh WBP di bawah pengawasan di luar dari Bapas Bekasi, telah dilakukan serah terima secara virtual dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menangani langsung," ucap Dani, melalui pesan singkat, Rabu (16/11/2022).
BACA JUGA: Ribuan Napi Lapas Bulak Kapal Terima Remisi HUT ke-77 RI
Ia menjelaskan, napi yang mendapat pembebasan bersyarat, sebelumnya telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dosis kedua dan ketiga atau booster. Dimana, sebelum meninggalkan lapas, para napi dilakukan pemeriksaan.