Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp600 ribu, handphone, dompet, dan obat keras jenis Tramadol dan Eximer yang berjumlah ribuan butir.
“Kami amankan 4.343 butir Tramadol dan 4.000 butir Eximer,” ungkapnya.
Para pembeli obat keras ini tidak hanya berasal dari sekitar toko. Tetapi juga dari berbagai daerah di Bekasi.
Kepada polisi, pelaku hanya menjual obat keras. Saat ini polisi sedang memburu pihak yang menyuplai obat keras ke toko tersebut.
“Kami sedang memburu penyuplai obat ini, dan saat ini yang kita amankan hanya penjual,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 197 No. 35 tahun 2009 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (oke)