Senin, 22 Desember 2025

Dua Terdakwa Tawuran Divonis 5 Tahun Penjara

- Jumat, 4 November 2022 | 09:33 WIB
Suasana di luar sidang vonis terdakwa tawuran PN Bekasi, Kamis (3/11).
Suasana di luar sidang vonis terdakwa tawuran PN Bekasi, Kamis (3/11).

Dari total 22 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian, AS dan S ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

"Pelaku ini masih berstatus anak-anak dan korban juga anak-anak, maka perlu kami kenakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c, serta pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," terang Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra dalam ungkap kasus beberapa waktu lalu. (sur)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X