Dari total 22 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian, AS dan S ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
"Pelaku ini masih berstatus anak-anak dan korban juga anak-anak, maka perlu kami kenakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c, serta pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," terang Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra dalam ungkap kasus beberapa waktu lalu. (sur)