Senin, 22 Desember 2025

Dua Terdakwa Tawuran Divonis 5 Tahun Penjara

- Jumat, 4 November 2022 | 09:33 WIB
Suasana di luar sidang vonis terdakwa tawuran PN Bekasi, Kamis (3/11).
Suasana di luar sidang vonis terdakwa tawuran PN Bekasi, Kamis (3/11).

RBG.ID, BEKASI - Dua terdakwa anak di bawah umur dalam kasus tawuran divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim. Keduanya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kamis (3/11).

Terdakwa diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), yakni AS (15), dan S (14). Keduanya menjadi tersangka kasus tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, berinisial MRA (16). Peristiwa  terjadi di wilayah Kelurahan Kayuringinjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Atas putusan itu keluarga mengaku kecewa. Selain kecewa dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, pihak keluarga juga kecewa 20 orang lain yang ikut terlibat dalam aksi tawuran tersebut tidak ikut diadili.

"Kalau 20 orang anak lainnya yang ikut serta harusnya ada dalam persidangan. Dimana 20 orang lainnya, dan dimana letak keadilan menurut keluarga," kata penasehat hukum terdakwa, Agustina Magdalena.

Ia menyebut bahwa kliennya dijatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara. Terhadap putusan majelis hakim, penasehat hukum akan mengajukan banding."Kami penasehat hukum akan melakukan banding," ungkapnya.

Kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota pada 29 September lalu. Hasil penyelidikan kepolisian, dalam aksi tawuran antar kelompok tersebut AS dan S diketahui menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X