Senin, 22 Desember 2025

Gugatan Ditolak, Pemenang Lelang Revitalisasi Pasar Baru Cikarang Ajukan Banding

- Senin, 3 Oktober 2022 | 08:37 WIB

Sedangkan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat dimintai keterangan terkait masalah Pasar Cikarang, ia tidak memberikan jawaban.

“Langsung ke Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan saja ya,” saran Dani.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menjelaskan, pihaknya sudah turun ke lapangan (pasar) melakukan mediasi secara langsung dengan pedagang pasar.

“Kami sudah lakukan mediasi dengan sejumlah pedagang pasar. Memang perlu untuk disatukan pendapat, supaya ada keinginan untuk direlokasi,” tuturnya.

Menurut dia, apabila proses relokasi telah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan kajian hukum untuk memastikan bahwa proses gugatan PT Sanjaya secara perdata ke PN Cikarang, bahwa gugatan tersebut ditolak.

“Menurut kami, untuk kepentingan masyarakat, obyek Pasar Cikarang tidak menjadi status quo apabila upaya hukum lain dilakukan oleh PT Sanjaya. Karena gugatan tersebut adalah menuntut ganti rugi, atau akibat dari keputusan Pemkab Bekasi yang telah memutus kontrak PT Sanjaya,” terang Gatot.

Dengan demikian, lanjutnya, berarti dimungkinkan revitalisasi Pasar Cikarang dapat segera dilakukan, walaupun dari proses awal lagi, dengan melakukan lelang kembali untuk menentukan pelaksananya dengan kesepakatan antara Pemkab Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi.

Gatot menambahkan, namun apabila benar akan adanya wacana bantuan dari pemerintah pusat dalam melakukan revitalisasi Pasar Cikarang, pihaknya sangat terbuka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X