"Jangan sampai pengelola pasar melegalkan segala sesuatunya. Semua prosedur harus ditempuh, karena negara ini negara hukum," terang Ani.
Hal senada disampaikan tokoh pemuda Sukawangi, Andani. Dirinya mempertanyakan mengenai proses pembangunan pasar tersebut, apakah berdiri di tanah pengairan dan belum mempunyai izin.
"Saya mempertanyakan ini, apa benar pasar itu dibangun di tanah PJT II? Termasuk izinnya sudah ada atau belum? Dan tolong aparatur pemerintah setempat jelaskan," imbuhnya.
Mantan aktivis PMII ini berencana akan mempertanyakan langsung ke pihak PJT II maupun dinas terkait. Alasannya, agar tidak ada persoalan di kemudian hari ketika pasar sudah berjalan.
"Saya rencananya akan mempertanyakan langsung kepada pihak yang berwenang, karena disini nggak ada yang bisa menjelaskan," sesal Andani.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, tidak ada respon dari pihak kecamatan, baik itu camat maupun bagian Trantib. Bahkan terkesan, pihak kecamatan menutupi persoalan yang ada di Pasar Bulak Temu. Begitu juga aparatur pihak desa setempat, yang enggan memberikan penjelasan mengenai proses pembangunan pasar tersebut. (pra)