RBG.ID, CIKARANG PUSAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, mendesak aparatur Kecamatan Sukawangi untuk turun langsung menanyakan izin pembangunan Pasar Bulak Temu, di Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi.
Sebab, pasar yang dibagun di atas tanah pengairan atau Perum Jasa Tirta (PJT) II ini, diduga belum memiliki izin untuk beroperasi.
"Pak camat harusnya tahu dong. Saya minta camat untuk mengklarifikasi perizinan pasar tersebut," ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, kepada Radar Bekasi, Rabu (28/9).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, camat adalah perwakilan bupati di wilayah. Secara otomatis, apa yang terjadi di wilayahnya harus dikroscek, bukannya melakukan pembiaran (tutup mata). Karena pembangunan pasar tersebut terindikasi berada di tanah negara, sehingga camat harus memastikan itu.
Menurut Ani, camat punya wewenang untuk menghentikan aktivitas di pasar itu, seperti jual beli ruko dan sebagainya, selama belum ada izin. Dan seharusnya, bagian Trantib di kecamatan melakukan kajian mengenai izin pembangunan pasar tersebut. Sebab, apabila pembangunan pasar tidak ada izin-nya, sama saja seperti bangunan liar (bangli).
"Jika izin pembangunan-nya tidak ada, berarti pasar ini sama dengan bangli. Berarti Satpol PP bisa melakukan penertiban atau menyegel, sampai proses lahan hingga perizinan semua clear," tutur Ani.
Ia menegaskan, apabila belum ada kepastian mengenai izin pasar tersebut, Komisi I yang akan langsung menindaklanjutinya. Walaupun di sisi lain, pasar itu bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Tetapi sesuatu yang bermanfaat harus ditempuh dengan cara-cara yang baik. Bukan dengan segala cara dilakukan.