Senin, 22 Desember 2025

Sertifikat Halal Dinilai Mahal, Pengusaha Bakso Keluhkan Masalah Ini

- Kamis, 22 September 2022 | 10:48 WIB

"Kami sebagai pedagang bakso dan penyelenggara dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), belum sinkron. Ada perbedaan bagaimana tukang bakso masuk dalam kategori high risk, jadi berisiko tinggi produknya, sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, kecuali jika difasilitasi pemda," tutur Bambang.

Sementara itu, Kepala Koordinator Sertifikasi Halal Kemenag RI, Ahmad Sunandar menjelaskan, pada dasarnya biaya pengurusan sertifikasi halal hanya sebesar Rp 660 ribu.

"Sekarang ada tarifnya, saya rasa kompetitif lah, kalau bagi UKM hanya Rp 660 ribu, untuk siapa uangnya? Rp 350 untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), BPJPH sebesar Rp 200 ribu, lalu Rp 100 ribu untuk sidang fatwa," terang Sukandar.

Namun demikian, terdapat biaya tambahan berupa akomodasi dan transport untuk auditor dari LPH, yang melakukan kajian dan peninjauan ke lapangan.

Proses tersebut, sambung Sukandar, membutuhkan banyak waktu, sehingga membuat biaya membengkak hingga jutaan rupiah.

"Tapi itu diluar transport dan akomodasi untuk auditor. Kalau daging, harus ditelusuri dulu, karena berisiko ada titik kritisnya di daging itu, siapa yang menyembelihnya? di RPH mana? Apa RPH punya sertifikat halal atau tidak? Apa yang menyembelih punya sertifikat Juru Sembelih Halal (Juleha) yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Peternakan dan Pertanian, dan mereka seharusnya ada sertifikat," tuturnya.

Sukandar mengharapkan, agar proses peninjauan bisa dipersingkat, sehingga memangkas biaya pengajuan sertifikasi halal oleh para pedagang bakso.

"Tapi untuk di Kabupaten Bekasi ini, saya rasa transportasi untuk auditor ini tidak perlu lah nginap karena dekat, satu hari selesai lah. Tidak harus sampai Rp 3 juta, paling saya rasa hanya Rp 1,5 juta saja kalau cuma satu produk," imbuh Sukandar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X