"Ya nggak bisalah Sekdes menjadi Plt Kades, masyarakat keberatan. Kami meminta tiga hari SK Kades Lambangsari dicabut," desak Abdul.
Sayangnya, dalam aksi tersebut warga tidak bisa beraudiensi langsung dengan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, melainkan diterima oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Dalam audiensi tersebut, massa aksi memberikan surat untuk Pj bupati.
"Mereka (DPMD) berjanji akan menyampaikan surat pernyataan kami kepada Pj bupati. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami akan beraudiensi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ucapnya.
Sementara itu, salah satu pemohon PTSL dari Desa Lambangsari, Abdul Alif memastikan, tidak keberatan dengan biaya PTSL sebesar Rp 400.000. Oleh karena itu, dirinya meminta PH dibebaskan dari tuntutan hukum.
"Kami minta PH dibebaskan, karena dia orang baik. Dan kami tidak keberatan mengeluarkan uang Rp 400 ribu untuk PTSL. Malahan sebelumnya lebih tinggi biayanya, tapi nggak dipermasalahin," terang Abdul.
Di tempat yang sama, pemohon PTSL yang tidak dipungut biaya, Damiri mengaku, tidak dikenakan biaya PTSL, karena memang kondisi keuangan keluarganya tidak mampu. Saat ini, sertifikat miliknya sudah diterima.
"Karena RT, RW, dan pihak desa lain tahu kondisi keluarga saya (tidak mampu), maka nggak dikenakan biaya. Bu PH benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat Desa Lambangsari, yang bekerja nyata untuk membantu warga," bebernya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengusut korupsi penyelenggaraan program PTSL di Desa Lambangsari tahun 2021. Dalam kasus itu ditemukan penyalahgunaan wewenang dengan memungut Rp 400.000 kepada warga untuk mengurus sertifikat tanah.