Senin, 22 Desember 2025

Kades Ditetapkan Tersangka, Warga Lambangsari Membela

- Kamis, 22 September 2022 | 10:37 WIB

RBG.ID, CIKARANG PUSAT - Ratusan warga Desa Lambangsari menggeruduk kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, meminta agar kasus korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi diusut tuntas.

Massa aksi juga menuntut agar Kepala Desa (Kades) Lambangsari (non aktif), Pipit Haryati (PH), dibebaskan dari tuntutan atas pungutan PTSL sebesar Rp 400.000, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, warga Desa Lambangsari tidak ada yang keberatan dengan pungutan tersebut.

Koordinator aksi, Abdul Rahman menjelaskan, warga yang melakukan aksi demonstrasi merupakan pemohon PTSL, dan membuat surat pernyataan tidak keberatan dengan adanya pungutan Rp 400.000.

"Mereka (pemohon PTSL) telah membuat surat pernyataan tidak keberatan atas pungutan Rp 400.000 dalam pengurusan PTSL ini. Kan tidak ada uang Negara yang dikorupsi," ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (21/9).

Dalam aksi tersebut, kata Abdul, mereka menyampaikan dua tuntutan. Pertama, mereka meminta Kades non aktif, PH dibebaskan. Alasannya, karena memang tidak ada masyarakat atau pemohon PTSL yang merasa keberatan dengan pungutan itu.

"Kenapa minta dibebasin, karena Bu PH itu kalau menurut kami tidak bersalah. Hal itu terbukti dengan adanya para pemohon PTSL yang ikut melakukan aksi ke Pemkab Bekasi," tuturnya.

Kedua, massa aksi meminta pencabutan Surat Keputusan (SK) penetapan Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Plt Kades Lambangsari, oleh Pj Bupati Bekasi. Hal itu mengingat, Plt Kades Lambangsari itu bagian dari panitia PTSL, yakni sebagai bendahara. Pastinya, mereka juga menikmati hasil dari pungutan PTSL.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X