RBG.ID, BEKASI - Untuk mengurai persoalan sampah di Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal menerapkan pola desentralisasi pengelolaan di tiga lokasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).
Rencana lokasi pembuangan ini diyakini mampu mengurangi beban sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, yang sudah bertahun-tahun kepenuhan (overload).
Ini menjadi langkah besar yang dilakukan Pemkab Bekasi, untuk mengatasi darurat sampah. Sejak pertama kali berdiri, Kabupaten Bekasi hanya memiliki satu TPA resmi, yakni di Burangkeng.
Selain hanya satu lokasi, pengelolaannya juga masih menggunakan skema dumping alias ditimbun begitu saja, tanpa diolah lebih dulu.
Alhasil, dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, sampah harian yang dihasilkan pun makin tidak tertangani. Disisi lain, rencana pemerintah untuk melakukan perbaikan, masih hanya sebatas wacana.
“Perlu ada perbaikan untuk persoalan sampah ini. Saya sampaikan, bahwa Kabupaten Bekasi ini sudah darurat sampah. Maka dari itu, sebagai langkah awal, TPST ini menjadi solusi yang harus direalisasikan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Ketiga lokasi TPST yang ditetapkan ini berada di wilayah dengan jumlah penduduk tertinggi, yakni Cibitung, Babelan dan Kedungwaringin. Tidak hanya jumlah penduduk, secara tata ruang pun ketiga lokasi ini tidak menyalahi aturan.