Dua ribu orang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau ber KTP Kota Bekasi tersebut, salah satunya adalah Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Catatannya, hanya warga ber NIK Kota Bekasi saja yang bisa diaktifkan identitas digitalnya oleh Disdukcapil Kota Bekasi, warga yang ber NIK luar Kota Bekasi, harus mendatangi kantor Disdukcapil daerah asal.
Satu lagi, aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini baru bisa digunakan oleh telepon pintar berbasis android, belum bisa digunakan pada IOS. Sasaran selanjutnya adalah aparatur di wilayah, di 12 kecamatan di Kota Bekasi, rencananya dimulai pada pekan terakhir bulan September.
Selain itu, Disdukcapil juga telah memulai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di tiga Mall Pelayanan Publik (MPP). Bagi warga yang akan mencetak ulang KTP fisik karena rusak dan lain sebagainya, akan diarahkan untuk menggunakan KTP digital.
Tapi, untuk sekarang ini, Disdukcapil tidak bisa memaksa masyarakat untuk mengaktifkan KTP digital mereka di awal masa peralihan. Setelah aparatur pemerintah, sosialisasi akan dilakukan secara masif di lingkungan masyarakat, termasuk mengaktivasi KTP digital mereka.