Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor, meminta pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa tegas dalam menindak perusahaan yang melakukan penggalian tanah secara ilegal, di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu.
Pasalnya, dari tahun 2009, aktivitas galian ilegal di Kecamatan Setu tersebut masih terus berlangsung, walaupun sudah beberapa kali disegel.
"Saya berharap, pemerintah dalam hal ini Polisi dan Satpol PP, menegakkan aturan itu dengan tegas. Jangan hanya sebatas disegel, setelah itu dibuka lagi," kritik Cecep.
Sebagai anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) 1, ia menegaskan, pihak penegak hukum bisa menahan alat berat (beko) dan truk tanah itu karena tidak memiliki izin.
Sebab, dengan adanya galian ilegal itu, memberikan dampak yang sangat banyak, seperti polusi udara, infrastruktur jalan rusak.
Menurut Cecep, proyek tanah itu masuk kategori galian C, dan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar. Artinya, kalaupun ada IUP nya, tidak sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan.
"Jadi, lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Harapan saya dihentikan dan tutup permanen kalau tidak berizin," desak Cecep.
Sekadar diketahui, perputaran uang dalam bisnis galian tanah ilegal cukup mencengangkan. Ya bagaimana tidak, dalam sehari bisnis yang berkaitan dengan tanah ini meraup keuntungan puluhan sampai ratusan juta.