Minggu, 21 Desember 2025

Pengusaha Galian C Ilegal di Setu Belum Ditahan

- Rabu, 7 September 2022 | 09:42 WIB

RBG.ID, BEKASI - Pengusaha yang melakukan galian tanah ilegal di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, ternyata tidak dilakukan penahanan oleh Polres Metro Bekasi. Walaupun lokasi galian tersebut sudah disegel beberapa waktu lalu. Alasannya, karena masih dalam proses.

"Itu lagi dalam proses, belum ada yang ditahan," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, usai memantau unjuk rasa di lingkungan Pemkab Bekasi, Selasa (6/9).

Namun sayangnya, Gidion enggan memberi keterangan lebih lanjut mengenai galian tanah ilegal yang masih beroperasi tersebut.

Ditempat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengaku, itu bukan pihaknya yang melakukan penyegelan.

"Itu bukan dari pihak Satpol PP yang menyegel," terangnya.

Kata Deni, dirinya sudah mendatangi lokasi galian tanah ilegal yang disegel.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang punya kewenangan mengenai galian ilegal tersebut," ucap Deni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X