Senin, 22 Desember 2025

Polisi dan Satpol PP Diminta Tegas Tutup Galian Ilegal di Setu

- Selasa, 6 September 2022 | 12:08 WIB

Berdasarkan informasi dari Ketua BPD Desa Kertarahayu, Dedi Darip, harga tanah satu truknya kisaran Rp 400.000 - Rp 600.000, sampai Rp 800.000, tergantung jauh dekatnya (lokasi pengiriman).

Sementara dalam sehari, para penambang ilegal ini mampu mengangkut tanah ratusan truk. Sedangkan dalam kondisi sudah disegel, mereka beraktivitas dengan cara ngumpet-ngumpet.

Galian tanah ilegal ini biasanya dijual untuk pengurugan jalan tol, perumahaan. Bahkan, ada juga ke orang-orang yang mau bangun ruko maupun lainnya.

Apabila dikalkulasikan, sehari mampu mengirim tanah sebanyak 200 truk, dengan harga Rp 400.000, hasilnya Rp 80.000.000. Sedangkan apabila dihitung dengan harga Rp 600.000, bisa Rp 200.000.000. Dan terakhir, jika harga Rp 800.000, hasilnya Rp 160.000.000.

"Sekarang bayangin saja, ada tiga titik. Kalau satu titiknya sepuluh truk, maka 30 mobil sekali jalan. Sedangkan mereka tidak tahu waktu, mau malam atau siang, jalan terus," ujar Dedi.

Belum lama ini, Polres Metro Bekasi melakukan penyegelan terhadap tiga lokasi galian ilegal yang berada di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Dari pantauan Radar Bekasi di lokasi galian ilegal ini, kondisinya sudah sangat sepi, terlihat sudah tidak aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Untuk sampai ke lokasi yang cukup jauh dari pemukiman warga ini, membutuhkan waktu cukup lama sampai ke lokasi. Dalam perjalanan tersebut, berdiri rumah-rumah warga yang jaraknya tidak berdekatan satu dengan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X