Saat disinggung mengenai revitalisasi harus menggunakan APBD dan APBN, Dani menegaskan, itu harus diputuskan terlebih dulu. Pasalnya, sudah ada pemenang tender yang sekarang sedang berproses di pengadilan. Misalkan pengadilan memutuskan kalah, revitalisasi bisa menggunakan APBD dan APBN.
"Kalau pengadilan memutuskan kontraktor kalah, berarti kami (Pemerintah,Red) tidak perlu membuka peluang ke investor," jelasnya.
Sebelumnya, Rencana relokasi Pasar Baru Cikarang yang digaungkan oleh Pemkab Bekasi, mendapat penolakan dari pedagang, dan kian memanas.
Pasalnya, Pemkab Bekasi melalui Dinas Perdagangan (Disdag), belum pernah mengajak para pedagang diskusi mengenai rencana relokasi tersebut. Alhasil, para pedagang akan memberikan perlawanan, jika rencana itu dipaksakan.
Ketua Persatuan Paguyuban Pedagang Kaki Lima Kabupaten Bekasi (P3KLKB), Abu Nurhasan mengakui, niat relokasi yang digaungkan Pemkab Bekasi bagus, tapi dirinya menyayangkan, tidak ada sosialisasi terlebih dulu ke para pedagang. Sehingga para pedagang mempertanyakan hal tersebut.
"Kami sebagai pedagang, tidak pernah dilibatkan dalam rencana revitalisasi atau relokasi, dan itu sangat kami sayangkan, tidak ada komunikasi," tuturnya kepada Radar Bekasi, Selasa (30/8).
Menurut Abun, para pedagang ini merupakan aset bagi pemerintah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi, sehingga harus dilibatkan dalam urusan relokasi maupun revitalisasi.
Misalkan tetap dipaksakan relokasi, maka pedagang akan melakukan perlawanan. "Ujung-ujungnya tidak bisa berjalan sesuai yang diharapkan. Karena apa? para pedagang akan balik lagi ke tempat lama," terang Abun.