RBG.ID, BEKASI – Meski tercatat sebagai daerah yang paling tinggi nilai investasinya di Jawa Barat, namun Kabupaten Bekasi belum mampu untuk menurunkan angka pengangguran yang hingga mencapai 198 ribu.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, tingginya angka investasi di Kabupaten Bekasi, seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memberikan peluang kerja bagi masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja. Hanya saja, regulasi tersebut kurang dimanfaatkan secara maksimal.
“Regulasinya sudah jelas yang menjadi produk hukum di Kabupaten Bekasi. Seharusnya bisa dimaksimalkan dalam pemanfaatan ruang bekerja bagi warga Kabupaten Bekasi,” ucap Nyumarno.
Dengan menyandang daerah yang memiliki kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, tentu menjadi harapan bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi, untuk bisa mendapat kesempatan bekerja.
“Meski terus berupaya untuk menarik investor sebanyak-banyaknya masuk ke Kabupaten Bekasi, tapi jangan mengabaikan terkait ketenagakerjaan bagi warga Kabupaten Bekasi, agar bisa ikut sejahtera,” harap Nyumarno.
Sementara itu, dari data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, jumlah tenaga kerja yang terserap di kawasan industri pada periode Januari hingga Agustus 2022, sudah mencapai 14.000 orang.