Sebelumnya, kuliner makanan yang dikenal dengan nama Mie Gacoan Cikarang itu diduga belum memiliki izin untuk beroperasi. Namun, kuliner yang berada di Jalan M.H Thamrin, Kecamatan Cikarang Selatan tersebut, sudah mulai beroperasi sejak 10 Juni 2022. Bahkan setiap harinya, kuliner itu diserbu para pembeli yang penasaran dan ingin merasakan makanan Mie Gacoan.
Informasi belum adanya izin beroperasi kuliner Mie Gacoan Cikarang ini, dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Menurutnya, saat ini pihak pengelola Mie Gacoan Cikarang, masih mengurus perizinan, dan permohonannya sudah masuk.
"Mereka (Mie Gacoan Cikarang) sedang mengurus PBG melalui SIMBG dan permohonannya sudah masuk," terang Beni belum lama ini. (pra)