RBG.ID, BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, melakukan pemanggilan kepada pihak pengelola Mie Gacoan Cikarang, Selasa (26/7).
Dalam pemanggilan yang bertempat di ruang penyidikan penegakan peraturan perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi ini, pihak pengelola Mie Gacoan Cikarang, dimintai keterangan perihal perizinannya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan, pihak pengelola Mie Gacoan Cikarang sudah di panggilan, dan ternyata belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan alasan masih proses di dinas terkait melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
"Kami sudah panggil pihak pengelola. Tapi mereka beralasan jika izinnya belum keluar, dan sedang proses untuk rekomendasi dari dinas-dinas terkait," bebernya kepada Radar Bekasi, Selasa (26/7).
Sekadar diketahui, dalam pemanggilan tersebut, pihak pengelola dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan perkara pelanggaran Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung yang berlokasi di Jalan M.H Thamrin, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Saat ditanya mengenai penutupan kuliner Mie Gacoan Cikarang, setelah diketahui belum memiliki izin, Kadarudin belum bisa menjelaskan. Pasalnya, itu menjadi kebijakan pimpinan Satpol PP.
"Saya akan menyampaikan ke pimpinan, seperti apa langkah selanjutnya terkait belum adanya izin kuliner Mie Gacoan Cikarang tersebut," ucap Kadarudin.