Putusan MA ini dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi. Putusan ini telah dikirimkan ke pengadilan pengaju yakni PN Bekasi tanggal 23 Juni yang lalu. Perkara perdata dengan klasifikasi wanprestasi tersebut telah diputus pada tanggal 7 April, dengan keterangan amar putusan kabul. "Sudah dikirim ke PN Bekasi tanggal 23 Juni," kata Sobandi, Selasa (12/7).
Sementara, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi maupun PD Migas Kota Bekasi saat dikonfirmasi Radar Bekasi menyebut bahwa masing-masing belum menerima salinan putusan MA.
Diketahui, bahwa hasil putusan ini akan berpengaruh pada nasib Kerja Sama Operasi (KSO) antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE.Ltd dalam operasional Sumur Gas Jati Negara (JNG) yang berada di kawasan Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. (sur).