Minggu, 21 Desember 2025

Kuasa Hukum PD Migas Bilang Ini Soal Putusan MA

- Kamis, 14 Juli 2022 | 14:03 WIB

RBG.ID, BEKASI - Kuasa hukum PD Migas Kota Bekasi, Naufal Al Rasyid mengatakan bahwa amar putusan sesuai informasi dari website resmi Mahkamah Agung (MA) telah membuktikan bahwa permohonan kasasi yang diajukan PD Migas Kota Bekasi mempunyai dasar hukum pembatalan Joint Operating Agreement (JOA) yang dibuat sejak 13 Januari 2011 beserta perubahannya.

"Majelis hakim agung sudah tepat dan benar menerapkan hukum materiil dalam memeriksa permohonan kasasi ini," katanya.

Dengan begitu kata dia, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, dapat dilakukan eksekusi apabila pihak yang kalah dalam putusan MA tersebut tidak menjalankannya dengan sukarela. Eksekusi bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan dari PD Migas Kota Bekasi kepada Ketua PN Bekasi.

Berdasarkan ketentuan pasal 30 huruf b Undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang MA, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung harus dibatalkan. "Dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan tidak menerima gugatan penggugat," tambahnya.

Lebih lanjut Naufal menjelaskan bahwa perkara ini dimulai dari gugatan wanprestasi oleh Foster Oil & Energy PTE.Ltd, dengan PD Migas Kota Bekasi sebagai tergugat di PN Bekasi pada 10 Mei 2021. Saat itu putusan PN Bekasi memenangkan Foster Oil & Energy PTE.Ltd sebagai penggugat.

Perkara berlanjut, PD Migas Kota Bekasi mengajukan banding ke PT Bandung tanggal 10 November 2021 dengan hasil yang sama. Foster Oil & Energy PTE.Ltd dinyatakan menang. Akhirnya, pada 14 Desember 2021, mengajukan kasasi atas putusan PT Bandung.

Sebelumnya, pihak Mahkamah Agung (MA) memastikan salinan putusan nomor 985 K/Pdt/2022 terkait kasasi yang diajukan PD Migas Kota Bekasi dengan termohon Foster Oil & Energy PTE Ltd telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bekasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X