Mendengar itu, pelaku nekat mendatangi rumah korban untuk melakukan aksinya tersebut.
"Ada tetanggaa yang ngasih tahu, kalau dia (korban) baru pulang dengan pria lain sekitar pukul 00.00 WIB. Setelah itu, sekitar pukul 03.00 WIB, saya langsung mendobrak pintu kontrakan, dan korban posisi lagi tidur, lalu menyiramkan air keras tersebut. Setelah itu, langsung kabur ke daerah Citarik," tutur Kenzi.
Kata Gidion, air keras yang dibawa pelaku dibelikan oleh temannya, karena yang bersangkutan pengangguran. Kemudian ketika mendatangi rumah korban, pelaku ini diantar temannya yang mengendarai sepeda motor. Saat itu temannya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selama bersembunyi, pelaku keliling di wilayah Kabupaten Bekasi, dan menghilangkan jejak digitalnya. Bahkan, pelaku sampai tidur di makam-makam keramat.
Sementara untuk perkembangan para korban, lanjut Gidion, mertua pelaku sudah kembali ke rumah, progres kesembuhannya sudah 70 persen. Namun untuk anak dan istrinya, masih di rumah sakit, menjalani perawatan yang cukup insentif.
Atas perbuatannya, Kenzi dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, kemudian pasal 335 KUHP 353 dan 351 KUHP termasuk di dalamnya pasal penghapusan Kejahatan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ancaman hukuman ini beragam, karena pasalnya berlapis tapi ancamanan tertingginya itu Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun,” tandas Gidion. (pra)