Senin, 22 Desember 2025

DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Fungsi Satgasus Atasi Pengangguran

- Senin, 4 Juli 2022 | 10:02 WIB

“Jadi, kami menilai pelatihan kerja melalui program pemerintah daerah masih minim. Sehingga,percuma saja kalau hanya kebijakan tanpa dibarengi dengan pelatihan kerja. Sehingga, industri bisa menerima tenaga kerja yang sudah mempunyai keahlian melalui pembinaan dari program dinas terkait,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo, yang juga Satgas Penanggulangan Pengangguran Kabupaten Bekasi menargetkan, pada tahap awal mampu menyerap minimal 3.200 orang tenaga kerja warga yang ber KTP Kabupaten Bekasi, sebagai upaya menurunkan angka pengangguran.

"Untuk tahap awal, kami menargetkan sekitar lebih dari 3.200 warga bisa dipekerjakan ke berbagai perusahaan," janji Sutomo.

Dia mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja lokal. Hal itu menjadi tugas utama Apindo, selaku bagian dari Satgas yang mendukung langkah Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, melalui program mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Bekasi.

Apindo baru-baru ini telah menyelesaikan pendataan ulang perusahaan yang mau membuka kerja sama dengan Pemkab Bekasi, dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal.

Sutomo menyampaikan, sebagai langkah awal, ada 100 perusahaan di kawasan industri yang akan dijajaki untuk membuka kerja sama melalui penandatanganan kesepakatan penyerapan tenaga kerja lokal.

"Dari 100 perusahaan yang telah terdata, akan kami kirimkan surat untuk mengetahui perusahaan mana saja yang siap menampung tenaga kerja baru dalam waktu dekat, dan segera dibuatkan MoU. Target awal kami, minimal ada 20 perusahaan," terang Sutomo.

Lanjutnya, pola kerja Satgas Penanggulangan Pengangguran Kabupaten Bekasi, tidak lagi mengacu pada regulasi sebelumnya, dimana penyerapan jumlah tenaga kerja dipresentasikan dalam perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X