Senin, 22 Desember 2025

Izin Kilat untuk Holywings Bekasi, Ada Apa dengan DPMPTSP?

- Selasa, 28 Juni 2022 | 22:30 WIB

Pernyataan Kepala DPMPTSP soal Holywings Bekasi belum mengantongi izin KBLI 56301 dan belum terverifikasi Pemprov Jawa Barat terlihat bertolak belakang dengan surat dari DPMPTSP Pemrov Jawa Barat tersebut.

Dikonfirmasi terkait temuan surat Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko atas nama PtT Aneka Bintang Bekasi atau Holywings Bekasi ini, Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra mengaku, izin tersebut belum keluar di Pemprov Jawa Barat pada Selasa (27/6) pagi.

Akan tetapi, imbuh dia, setelah beberapa jam kemudian, Pemprov Jabar memverifikasi dan telah keluar izin KBLI 56301 untuk Holywings Bekasi.

"Ya untuk saat ini izin Holywings telah terverifikasi. Artinya izinnya sudah keluar dari OSS Pemprov Jabar. Artinya kalau izin bar itu kewenangannya ada di Provinsi di seluruh Indonesia," katanya.

Terkait sidak izin Holywings, Lintong mengatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran di luar perizinan. Salah satunya tidak ada batas jaga jarak, tidak ada izin SKPLA belum terverifikasi dari Kementerian Perrdagangan.

"Minuman alkohol di bawah 5 persen. Itu belum terverifikasi. Artinya secara OSS Holywings belum memiliki izin di OSS," ucapnya.

Temuan selanjutnya, sambung Lintong, adalah temuan layak Higienis Sanitasi. Tidak ada sertifikat dan tidak ditemukan tanda jaga jarak.

"Hal tersebut nantinya akan ditindak lebih lanjut oleh masing-masing dinas terkait. Untuk pihak Holywings nantinya harus melengkapi itu," tandas Lintong. (pay)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X