Senin, 22 Desember 2025

Izin Kilat untuk Holywings Bekasi, Ada Apa dengan DPMPTSP?

- Selasa, 28 Juni 2022 | 22:30 WIB

RBG.ID, BEKASI - Heboh Holywings Bekasi belum mengantongi izin Kualifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 awalnya berhembus dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi. KBLI 56301 adalah sertifikat izin usaha bar yang menyajikan minuman beralkohol dan non alkohol. Ada apa DPMPTSP Kota Bekasi dengan Holywings Bekasi?

Kepala DPMPTSP Lintong Dianto Putra mengungkapkan, KBLI 56301 Holywings Bekasi belum terverifikasi DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.

“Karena belum terverifikasi KBLI 56301 oleh Pemprov Jabar, itu nanti yang akan kami sidak ke sana (Holywings) Kota Bekasi,” kata Lintong sapaan akrabnya kepada RADARBEKASI.ID (RBG.ID Group) saat dihubungi, Selasa (28/6) pagi.

Lintong menambahkan, kalau belum terverifikasi artinya izin belum efektif, kalau izin belum efektif artinya belum berizin. Jadi KBLI dimaksud kewenangannya ada di provinsi bukan daerah kota atau kabupaten sebagaimana dimaksud dalam PP No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah.

"Seharusnya pihak Holywings dapat segera memenuhi komitmen (persyaratan) yang ada," imbuhnya.

RADARBEKASI.ID (RBG.ID Group) memperoleh berkas dokumen perizinan atas nama PT Aneka Bintang Bekasi yang ditandatangani DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Perusahaan inilah yang menaungi Holywings Bekasi.

Dalam berkas tersebut, terungkap KBLI 56301 Holywings Bekasi sudah terverifikasi pada 7 Juni 2022. Ini merupakan perubahan kedua tertanggal 6 Juni 2022. Namun, penerbitan berkas dokumen izin KBLI 56301 ini baru dicetak 26 Juni 2022.

Dalam keterangan surat berjudul Perizinan Berusaha Berbasis Risiko itu, tercatat kolom;
Klasifikasi Risiko: Menengah Tinggi
Bukti Pemenuhan: Telah Tersertifikasi
Lembaga Verifikasi: Pemerintah Jawa Barat
Masa Berlaku: Selama Pelaku Usaha Menjalankan Kegiatan Usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X