Senin, 22 Desember 2025

Tersangka, Warga Desak Kades Sukadanau Mundur

- Selasa, 28 Juni 2022 | 08:42 WIB

Kasus ini dilaporkan oleh Eko Muhtiar Putra ke pihak Polda Metro Jaya, tanggal 26 Oktober 2021, dengan nomor Laporan, LP/5329/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kemudian, Surat pelimpahan laporan polisi nomor : 21000/X/RES 7.4/2021/DITRESKRIMUM, tanggal 27 Oktober 2021, dan Surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan nomor : B/153/VI/2022/RESTRO BEKASI tanggal 15 juni 2022.

"Alhamdulilah sudah ada penetapan. Saya dapat surat pemberitahuan tanggal 20 Juni 2022," ujar Eko, yang juga sebagai Ketua RW 008, Desa Sukadanau.

Namun ia mempertanyakan, kenapa pelaku yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadanau, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka ini belum ditahan? Walaupun alasannya, karena masih perlu ada berkas yang harus dilengkapi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang, masih enggan untuk berbicara perihal surat penetapan tersangka tersebut. Dia beralasan, akan menanyakan itu ke Kanit PPA. Padahal, di dalam surat tersebut dia yang menandatangani.

"Ya nanti saya tanyakan dulu ke Kanit PPA," kilahnya.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, sangat menyayangkan tidak adanya upaya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk menyelesaikan persoalan ini.

Kata Ani, seharusnya Pemkab Bekasi menindaklanjuti, seperti menonaktifkan kepala desa yang bersangkutan, sambil proses hukum berjalan.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Jangan sampai muncul keributan, baru pemerintah turun tangan. Dan pemerintah harus cekatan. Menonaktifkan terlebih dulu, sehingga masyarakat merasa tenang. Kalau misalkan terbukti, langsung masuk ke ranah hukum, atau diberhentikan,” saran Ani. (pra)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X