Senin, 22 Desember 2025

Tersangka, Warga Desak Kades Sukadanau Mundur

- Selasa, 28 Juni 2022 | 08:42 WIB

RBG.ID, BEKASI - Puluhan warga Desa Sukadanau, mendesak Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi (50), mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana perzinahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana yang terjadi pada bulan Juli 2021, di Swiss Bell In Hotel Cibitung.

Pasalnya, sampai sekarang Mulyadi, masih menjabat sebagai kepala desa, dan belum dicopot.
"Intinya, kami sebagai warga Sukadanau, sudah tidak mau lagi dipimpin oleh kepala desa tersebut," ujar perwakilan warga, Usman (41) kepada Radar Bekasi (RBG.ID Group), Senin (24/6).

Puluhan warga Desa Sukadanau tersebut, mendatangi kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk minta kejelasan mengenai regulasi perihal kepala desa yang telah ditetapkan tersangka, masih boleh menjabat atau tidak?

"Kami sebagai sebagai warga Sukadanau, dengan adanya kabar penetapan tersangka Mulyadi oleh kepolisian, harus diberikan sanksi apa?," tanya Usman.

Menyikapi hal itu, Ketua BPD Sukadanau, Romli, pihaknya siap menampung aspirasi masyarakat, dan akan mengakomodir, agar kepala desa bisa segera diberikan sanksi oleh instansi terkait yang membawahinya.

"Terkait penetapan Kades Sukadanau (Mulayi,Red) sebagai tersangka, kami baru dapat informasi dari masyarakat," beber Romli.

Adapun penetapan tersangka Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi (50) dengan Rizky Kharunia, tertuang di dalam surat bernomor B/5970/VI/Res.1.24/2022/Restro Bks, dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X