Dari latar belakang sejarah tersebut, ia menduga masih banyak lagi batu serupa di wilayah sekitar. Pasalnya, berat batu tersebut tidak memungkinkan diangkat dengan tangan kosong.
Kurun waktu abad 19 juga, ada dua kampung yang menggunakan nama pabrik, yakni Kampung Teluk Pucung Pabrik dan Kampung Gabus Pabrik. Nama ini erat kaitannya dengan kampung yang di areanya berdiri pabrik. Pabrik gula ini juga asal air kali tercemar.
Meskipun demikian, pria yang juga Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bekasi ini belum bisa memastikan bahwa baru yang ditemukan tersebut termasuk dalam cagar budaya. Harus melalui penelitian lebih dahulu.
"Kebetulan belum bisa memastikan itu, cagar budaya itu harus dilakukan penelitian dulu, dari situ kita bisa memastikan itu masuk kategori apa," tambahnya.
Ali mengingatkan kepada Pemkot Bekasi untuk dapat menjamin keutuhan dan keselamatan cagar budaya yang telah dipindahkan. Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 11 tahun 2010 pasal 58 ayat 2 menyebut bahwa penyelamatan cagar budaya dilakukan dalam keadaan darurat dan biasa.
Ayat 2 pasal berikutnya menyebut, pemindahan cagar budaya dilakukan dengan tata cara yang menjamin keutuhan dan keselamatannya di bawah koordinasi Tenaga Ahli Pelestarian.
Senada, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim menyampaikan bahwa temuan tersebut masih memerlukan penelitian lebih lanjut oleh para ahli. Meskipun, ia meyakini bahwa Kota Bekasi menyimpan banyak jejak sejarah, dibuktikan dengan beberapa penemuan sejarah yang lebih dulu ada di Kota Bekasi.