Senin, 22 Desember 2025

Ribuan Warga Tinggalkan Bekasi Gegara Ini

- Senin, 23 Mei 2022 | 13:47 WIB

Jumlah urbanisasi pasca lebaran ini baru bisa dipastikan setelah satu bulan pasca lebaran, diprediksi jumlah ini akan terus bertambah, jumlahnya tidak terlampau jauh dengan lebaran tahun sebelumnya sekitar 6 ribu jiwa.

Jadi perhitungan saat ini masih lebih banyak warga Kota Bekasi yang keluar dari pada yang masuk,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat, Minggu (22/5).

Jumlah penduduk Kota Bekasi hasil konsolidasi bersih Desember tahun 2021 sebanyak 2.468.251 jiwa. Selama tahun 2021 ada 50.182 jiwa penduduk yang datang ke Kota Bekasi, sedangkan penduduk yang keluar Kota Bekasi sebanyak 60.864 jiwa.

Data yang dihimpun oleh Radar Bekasi pada tahun 2020 tidak jauh berbeda perbandingannya. Sebanyak 42.703 jiwa datang ke Kota Bekasi, sementara 49.232 jiwa pindah ke luar Kota Bekasi, (Lihat Grafis)

Untuk mendapatkan data valid pergerakan penduduk pada momen lebaran kemarin, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota terkait dengan pendataan warga pendatang, baik yang akan tinggal secara permanen maupun sementara. Pendataan ini dibutuhkan untuk mempermudah masyarakat terutama dalam mendapatkan layanan Kependudukan selama berada di Kota Bekasi.

Kesadaran masyarakat menjadi kunci pendataan penduduk. Dalam waktu jangka pendek, pendataan kependudukan diperlukan guna mendukung survei lanjutan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Pelaporan peristiwa kependudukan ini juga berguna untuk mempermudah pelayanan kependudukan yang melekat seperti pelayanan di sektor kesejahteraan sosial. Berikutnya, dalam waktu dekat Kota Bekasi juga akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pendataan yang akurat disebut akan meminimalisir konflik sosial ditengah masyarakat.

Berdasarkan peristiwa datang dan pergi selama ini, para pendatang menjadikan Kota Bekasi sebagai daerah transit, pergerakannya terbilang cepat, cepat masuk dan cepat keluar Kota Bekasi. Mereka akan segera keluar dari Kota Bekasi setelah mendapatkan pekerjaan, ditempatkan bekerja di luar Kota Bekasi."Nah hal-hal seperti itu tinggi, turnovernya itu loh,” tambahnya. Taufik meminta kesadaran masyarakat untuk melaporkan dirinya ketika datang atau pergi, Pemkot Bekasi telah memiliki sistem yang mendukung pencatatan kependudukan. Bagi masyarakat yang baru saja tiba di Kota Bekasi, bisa formulir melaporkan dirinya dengan mengundang formulir pendataan penduduk non permanen, setelah mengisi formulir mereka bisa langsung datang ke kantor kecamatan terdekat membawa fotokopi KTP untuk dicatat dalam data base kependudukan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X