bekasi

Soal UMK 2023, Pengusaha Ancam Tinggalkan Bekasi

Senin, 28 November 2022 | 12:12 WIB
Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

RBG.ID, BEKASI- Sejumlah pengusaha mengancam akan meninggalkan Kota Bekasi, sebagai bentuk protes aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinilai memberatkan dan merugikan. Khususnya terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023.

Buruh sejak awal telah menyuarakan penolakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan karena dinilai merugikan. Terbaru, suara penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi terhadap Permenaker 18 tahun 2023 tentang penetapan upah tahun 2023.

"Setelah keluarnya keluarnya formula kenaikan 10 persen ini, banyak perusahaan yang (mempunyai opsi) melakukan berbagai kebijakan. Seperti merumahkan karyawan karena naiknya upah, mengurangi hari kerja, bahkan rencana mengurangi karyawan," kata Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy.

Formula perhitungan upah minimum dalam Permenaker ini disebut menghasilkan angka kenaikan gila-gilaan hingga 10 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan perhitungan upah minimum hasil perhitungan menggunakan PP 36 tahun 2021 sebesar 3 persen.

Farid mengaku belum mengetahui dasar terbitnya peraturan menteri secara tiba-tiba tersebut. Dimungkinkan, ada tekanan kuat dari berbagai pihak."Apindo berusaha agar kebijakan ini tidak terealisasi, tetapi ketika kenaikan upah jauh diatas prediksi pengusaha seperti formula PP 36 tahun 2021, maka sulit bagi Apindo mengirim kebijakan perusahaan yang bisa merugikan banyak pihak tersebut," ungkapnya.

BACA JUGA: Gegara Ini, Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi Terancam Batal

Ia menilai Permenaker 18 akan menimbulkan minimal tiga permasalahan. Pertama, Permenaker 18 berpotensi mengangkangi peraturan diatasnya, dimana status PP 36 tahun 2021 lebih tinggi dari Permenaker.

Halaman:

Tags

Terkini