Menurut Hari, para pengusaha seharusnya dapat menaikan upah pekerjanya secara langsung sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan oleh keputusan gubernur.
Pihaknya pun mengingatkan pada pengusaha agar segera melaksanakan Kepgub sesuai dengan tanggal berlakunya.
"Jangan sampai perusahaan tidak melaksanakan kwajibannya, kalau kami dari serikat pekerja tentu tidak akan banyak tawar menawar atau bertele-tele desakan kami sama yaitu laksanakan secepatnya keputusan gubernur tersebut," pungkas Hari.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Bandung dipastikan mengalami kenaikan menjadi Rp3.492.465. Upah itu naik Rp 250.536 dari upah minimum 2022 yakni Rp3.241.929. (rup)