RBG.ID, SOREANG - Setelah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK), buruh di Kabupaten Bandung kini kawal pelaksanaan kenaikan upah dari perusahaan masing-masing.
Dalam Kepgub Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023, yang ditandatangani (22/12) silam, kenaikan UMK tersebut wajib dilaksanakan mulai hari Minggu (1/1).
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung, Suharyono mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengawal proses kenaikan upah yang sesuai dengan keputusan gubernur Jawa Barat.
"Saat ini kami kawal kenaikan upah tahun 2023 sebagaimana keputusan gubernur yang sudah disahkan beberapa waktu lalu," kata Suharyono, Senin (9/1).
Hari menyebut, pihaknya saat ini telah melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait kenaikan upah tersebut.
"Belum ada kenaikan, itu sk untuk pelaksanaannya kan pasti dimusyawarahkan terlebih dahulu ya oleh pengusaha dengan perwakilan pekerja," katanya.
"Biasanya itu perusahaan mengadakan musyawarah bersama membahas presentasenya, jika tidak sanggup membayar upah berdasar ketentuan, itu kita kawal juga untuk solusinya seperti apa," imbuh Hari.