Menurut Ruhimat, setelah terbit SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 306 tahun 2009 tentang Pengusahaan TWA Gunung Tangkuban Parahu, pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Perahu hanya dipercayakan kepada PT Graha Rani Putera Persada (GRPP).
Maka dari itu, lanjutnya, Pemda Kabupaten Subang sedang berupaya mendapat hak pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu.
"Kalau bisa, Pemda Subang melalui BUMD turut serta mengelola TWA Gunung Tangkuban Parahu," ujarnya. (anr)