"DPR RI harus merevisi SK Menteri terkait keluarnya IPPA pada pengelola itu sendiri. Kedua SE yang tidak boleh adanya dumping pajak, double pajak. Terkait hal itu, kita akan diajukan kepada DPR RI untuk segera direvisi. Dan kita sepakat bersama sama dengan Bandung Barat, kita sudah melakukan komunikasi bagaimana upaya upaya terkait pengelolaan sumber daya alam jadi potensi bagi sebuah Kabupaten. Khusunya Kabupaten Subang dan Bandung Barat, (KBB)," paparnya.
Menurut Andi, sebetulnya sejak dulu masyarkat ada yang melakukan hal sama. Namun menurutnya tak ada dukungan politik
"Artinya, Bupati saat ini punya keberanian juga terkait dengan tidak ada pendapatan. Dan ini clear. Saya sepakat," katanya.
Andi juga menilai bahwa pengelolaan wisata Gunung Tangkuban Parahu tidak menguntungkan bagi Kabupaten Subang.
Padahal wilayah Gunung Tangkuban dari 370 hektar, seluas 231 hektare masuk ke Kabupaten Subang.
"Karena itu, kami mendesak DPR RI merevisi SK Menteri LHK terkait Izin Pengelolaan Pariwisata Alam (IPPA) Gunung Tangkuban Parahu," tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Subang Ruhimat mengatakan bahwa pihaknya sudah berkirim surat kepada pemerintah pusat terkait dengan pengelolaan Kawasan Tangkuban Perahu.
"Lokasi TWA Gunung Tangkuban Parahu berada di Kabupaten Subang. Namun Subang hanya kebagian macetnya saja, sedangkan untuk pendapatan hasil pengelolaannya, pemerintah daerah tidak pernah dapat seperak pun," kata Ruhimat.