Lanjut Sumarni, pemusnahan miras tersebut bertujuan untuk meminimalisir tindakan kejahatan yang bisa saja berawal dari pengaruh alkohol, terutama menjelang natal dan tahun baru.
"Kegiatan ini akan terus kita lakukan dalam rangka cipta kondisi, khususnya di wilayah hukum Polres Subang," ungkap Sumarni.
Pemusnahan ribuan botol miras itu disaksikan oleh Forkopimda Subang yang bertempat di halaman polres Subang Kamis pagi (22/12/2022).
Sementara itu, Ketua Nahdlatul Ulama Kabupaten Subang KH. Satibi, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti miras tersebut.
"Meski peredaran miras tidak mungkin bisa hilang ya, tapi minimalnya bisa mengurangi peredaran miras dan ini salah satu upaya untuk menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda penerus bangsa ini," ujarnya
Ia berharap dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang tentang pengaturan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, dapat lebih tegas dalam memberantas peredaran minuman keras sehingga dapat memberikan efek jera kepada para penjual miras di Subang.(anr).