“Akan tetapi sudah ada peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini ada golongannya, dan harus berizin. Dan untuk temuan di Kecamatan Andir ini sudah pasti tidak akan kami beri izin karena alasan lokasi,” ujar Iman.
Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
“Selanjutnya, para pelanggar akan diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, persiapan pengamanan jelang perayaan Nataru juga telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Dishub memperkirakan 1,3 juta wisatawan akan masuk ke Bandung.
Sebab itu, Dishub bersama Satpol PP dan Kepolisian telah menyiapkan beberapa bentuk pengamanan. Seperti, persiapan ribuan personel hingga pos monitoring. (sir)