Senin, 22 Desember 2025

Kasus Penyelundupan Satu Ton Sabu di Pangandaran, Empat Terdakwa Divonis Mati

- Selasa, 13 Desember 2022 | 16:14 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi sabu.
ILUSTRASI: Ilustrasi sabu.

Ia juga menilai, kliennya tak layak dikenakan pidana mati. Pasalnya, mereka merupakan korban dari jaringan peredaran narkotika.

"Segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang DPO dan diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membeli dan para terdakwa tidak menjual juga," katanya.

Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 tahun 2009, Pasal 113 juncto 132, Pasal 115 juncto 132, dan Pasal 112 ayat 2 juncto 132.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Dewa Gede Wirajana mengatakan, tuntutan hukuman mati kepada keempat terdakwa yang hadir secara virtual dalam sidang tersebut sesuai dengan dakwaan JPU yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

"Empat orang terdakwa masing-masing kami tuntut pidana mati dan barang bukti sudah kami bacakan di depan persidangan," ujar JPU, I Dewa Gede Wirajana seusai persidangan.

JPU lainnya, Rika Fitria Nirmala menambahkan, dari empat pasal yang didakwakan, para terdakwa hanya terbukti melanggar satu pasal. "Empat orang terdakwa ini dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rika.

Ia juga menjelaskan alasan tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada para terdakwa karena keempatnya terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu yang merugikan negara dan penerus bangsa.

"Dari perbuatan para terdakwa ini negara dirugikan Rp1,4 triliun. Kemudian, apabila narkotika ini beredar merugikan masa depan bangsa, utamanya generasi muda akan hancur," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X