RBG.ID, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu di Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran, Selasa (13/12).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
"Divonis mati empat-empatnya," ujar Ira Mambo, kuasa hukum keempat terdakwa usai sidang vonis yang digelar di PN Bandung.
Adapun keempat terdakwa itu yakni Hendra Mulyana, Heri Herdiana, Andri Hardiansyah, dan seorang WNA asal Afghanistan bernama Mahmud Barahui.
Menurut Ira, kliennya divonis pidana mati karena barang bukti sabu yang didapati dari para terdakwa tidak digunakan untuk kepentingan keilmuan dan para terdakwa pun tak memiliki izin menguasai sabu tersebut.
"Hakim memiliki pertimbangan lain bahwa tetap mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika," kata Ira.
Sebab itu, Ira menyebut kliennya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.