"Jadi pada saat terjadi tawar-menawar untuk menyelesaikan secara administratif, korban diminta untuk membeli materai di salah satu toko," ujarnya.
"Kemudian saat korban ini membeli materai, motor yang telah dikuasai oleh rombongan pelaku, langsung dibawa kabur," sambungnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," sebutnya. (kus)