Senin, 22 Desember 2025

Maling Motor di Bandung Barat Meresahkan, Modusnya Ngaku Debt Collector

- Selasa, 8 November 2022 | 15:23 WIB
Kasatreskrim AKP Rizka Fadillah saat mengamankan pelaku pencuri. (FOTO: AGUNG EKO SUTRISNO/RADAR BANDUNG)
Kasatreskrim AKP Rizka Fadillah saat mengamankan pelaku pencuri. (FOTO: AGUNG EKO SUTRISNO/RADAR BANDUNG)

"Jadi pada saat terjadi tawar-menawar untuk menyelesaikan secara administratif, korban diminta untuk membeli materai di salah satu toko," ujarnya.

"Kemudian saat korban ini membeli materai, motor yang telah dikuasai oleh rombongan pelaku, langsung dibawa kabur," sambungnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," sebutnya. (kus)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X