RBG.ID, NGAMPRAH - Kejahatan pencurian dan penipuan dengan modus mengaku sebagai debt collector atau mata elang kembali diungkap Satreskrim Polres Cimahi.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilah mengatakan, kejadian dengan modus tersebut terjadi pada Kamis 4 Agustus 2022 diketahui sekitar pukul 14 .00 WIB.
"Tempat kejadian depan counter handphone Kompleks Awani Residence, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat," kata AKP Rizka di Mapolres Cimahi.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana ini mengakibatkan satu orang korban dengan kerugian materil, yakni satu unit kendaraan bermotor atas nama Han Han.
Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan oleh penyidik, satu orang dengan inisial DL.
"Modus pelaku dalam melakukan kejahatan bersama rekan-rekannya ini memepet motor korban. Kemudian menuduhkan bahwa motor yang dipakai korban masih dalam leasing ataupun terjadi tunggakan," jelasnya.
Sehingga, sambung dia, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban dipaksa untuk ikut kepada rombongan pelaku.