Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan motif pelaku saat kejadian menyebutkan bahwa korban dan pelaku merupakan dua kelompok berandalan bermotor yang kerap berseteru.
"Melihat rombongan pelaku lewat, terbersit akhirnya rombongan pelaku ini mencegat dengan cara melempar sesuatu, sehingga terkena kendaraan korban," jelasnya.
"Kemudian korban akhirnya tidak bisa melanjutkan perjalanan karena terjatuh," sambungnya.
Pada saat terjatuh, lanjut dia menuturkan, kelima orang ini dengan berbagai motif, ada yang memukul, menendang dan melakukan tindakan penganiayaan bersama-sama terhadap korban.
"Atas tindak pidana yang dilakukan, kelima pelaku kita kenakan Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun penjara," ujarnya.
Disinggung terkait kondisi korban, ia menyebut, kondisi korban sudah berangsur membaik, namun pada saat kejadian memang mendapat luka pada bagian badan dan kepala.
"Tapi sampai saat ini sudah berangsur membaik," tandasnya.(kus)